Hukum Penataan Ruang Sebagai Pengendali Pemanfaatan Ruang Kota dalam Konteks Pembangunan yang Berkelanjutan

Authors

M. Darin Arif Mu’allifin
IAIN Tulungagung

Synopsis

Hukum mempunyai fungsi sebagai pengendali / sarana kontrol dan sebagi pengarah pembangunan. Hukum Penataan Ruang (UUPR), pada tataran filsafati hakekatnya untuk mengendalikan ruang mulai pada tataran perencanaan, pemanfatan dan pengendalian pemanfaatan ruang (ontologis), adapun prosedur untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan/ alam/ruang menggunakan konsep pembangunan yang berkelanjutan (epistemologis), yang memerlukan dukungan adanya kepastian hukum dalam penataan ruang (aksiologis) tapi masih belum terpenuhi. Problematika teoritiknya, dalam konteks pembangunan UUPR dikalahkan oleh kepentingan Politik maupun Ekonomi Problematika yuridisnya adalah adanya kekaburan/ ketidakjelasan norma (Vague Norm) dalam UUPR sehingga keberadaannya dipandang belum memadai sebagai pengendali pemanfaatan ruang kota dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, yang mengakibatkan problematika Sosiologis, adanya banjir, tanah longsor, kemacetan lalu lintas, perumahan kumuh dan lain sebagainya.

Permasalahan yang dikaji dalam disertasi ini adalah: pertama, Mengapa UUPR yang berlaku saat ini tidak memadai sebagai pengendali pemanfaatan ruang kota dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan ( dilihat dari aspek Filsafati,  Yuridis dan Sosiologis), Ada politik hukum apa ?. Kedua, Mengapa  koordinasi dalam penataan ruang tidak diatur secara jelas dalam  UUPR, sehingga tidak terjadi sinergitas antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, dan apa akibat hukumnya terhadap keberlakuan Perda RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/ Kota? Ketiga, Bagaimana seharusnya konsep hukum penataan ruang yang dapat berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang kota dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, secara teoritis dan filosofis ?

Terhadap permasalah tersebut dilakukan penelitian hukum normatif (normative legal research), dengan menggunakan pendekatan filsafati (philosophical approach),  pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan  sejarah (historical approach), pendnekatan  perbandingan hukum (comparative legalapproach) dan pendekatan  kasus (case approach).

Cover for Hukum Penataan Ruang Sebagai Pengendali Pemanfaatan Ruang Kota dalam Konteks Pembangunan yang Berkelanjutan
Published
December 22, 2017

Details about this monograph

Physical Dimensions